Gambar Sampul PPKn · Bab V Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
PPKn · Bab V Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Salikun dan Lukman Surya Saputra

24/08/2021 14:22:24

SMP 8 K 13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

98

Kelas VIII SMP/MTs

Ayo kita Bersahabat dan Bersaudara

Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan hak

asasi yang melekat

dalam dirinya. Hanya saja sering kali terjadi seseorang merusak dan mencabut hak

asasi yang dimiliki orang lain, seperti terjadinya penganiayaan, penjualan anak,

dan mempekerjakan anak dibawah umur untuk menjadi seorang pengamen dan

pengemis. Pelanggaran hak lainnya juga kerap terjadi dimasyarakat.

Memahami

hak

asasi manusia merupakan kewajiban kita semua. Tuhan

memberikan hak hidup kepada kita semua dan hak-hak lainnya yang diakui oleh

orang lain dan diakui juga oleh

negara. Dalam pelaksanaannya, hak dilaksanakan

seiring dengan melaksanakan

kewajiban. Menghargai hak

asasi orang lain merupakan

kewajiban kita sebagai warga

negara. Agar kita mampu memahami hak

asasi dan

mampu menghargai hak orang lain, dalam Bab V ini kalian akan mempelajari dan

mengembangkan sikap menghargai hak asasi sesuai nilai-nilai Pancasila.

BAB

v

Kita Semua Sederajat

dan Bersaudara

Sumber:

http://cce-indonesia.org/old/Provincial.html

Gambar 5.1

Pelajar di Sorong, Papua Barat SMPN 2 Sorong

Buku PPKn

99

A.

Hakikat Hak Asasi Manusia

Amatilah gambar berikut dengan cermat !

Apa informasi yang kalian peroleh saat mengamati gambar di atas? Kalian pasti

ingin tahu lebih banyak informasi tentang

hak

asasi manusia. Kembangkan terus

keingintahuan kalian tersebut. Coba kalian rumuskan pertanyaan yang ingin kalian

ketahui dari gambar dan cerita di atas. Seperti apa yang dimaksud

hak

asasi manusia

itu? Bagaimana sejarah perkembangan hak

asasi manusia? Apa saja hak

asasi manusia

itu? Bagaimana pengelompokkan

hak

asasi manusia? Diskusikan dengan kelompok

kalian untuk mengembangkan sebanyak mungkin informasi yang kalian ingin ketahui

tentang hak asasi manusia. Tulislah pertanyaan kalian dalam kolom di bawah ini :

Setelah kalian merumuskan rasa ingin tahu kalian dalam pertanyaan, cobalah

Sumber:

Dok. Kemendikbud

Gambar 5.2

Suasana belajar dalam kelas

Tabel 5.1 Daftar Pertanyaan

No.

Pertanyaan

.

100

Kelas VIII SMP/MTs

Setelah kalian merumuskan rasa ingin tahu kalian dalam pertanyaan, cobalah bersama

teman secara berkelompok mendiskusikan jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Untuk mencari jawaban pertanyaan kalian, tentukan terlebih dahulu beberapa hal

berikut :

a.

Tentukan jenis data informasi apa yang diperlukan untuk menjawab pertanyaan

b.

Tentukan sumber belajar yang memuat atau memiliki informasi tersebut. Sumber

belajar dapat berupa buku, media cetak, orang (ahli, orang tua, saudara), internet,

dan sumber belajar yang lain.

c.

Tentukan bagaimana cara mencari jawaban dari sumber data, seperti dengan

membaca buku, wawancara, membuka internet, atau yang lain.

Untuk membantu kalian menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, berikut dis-

ampaikan pembahasan tentang makna

hak

asasi manusia. Kalian juga dapat mencari

informasi dari berbagai sumber belajar yang lain .

1.

Pengertian Hak Asasi Manusia

Semua mahluk Tuhan

memiliki hak, namun apakah

hak

asasi itu? Dalam pelajaran

yang telah lalu mungkin kalian

diajarkan bahwa hak

asasi adalah

hak yang dimiliki oleh manusia

sejak lahir. Dari pendapat ini

kita sebenarnya dapat melihat

ada

nilai kekurangannya.

Mengapa? Karena apabila hak asasi itu kita terima sejak lahir, berarti bayi-bayi dalam

kandungan tidak memiliki hak. Bukankah semua manusia termasuk bayi dalam

kandungan juga memiliki hak asasi.

Hak

asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia mulai dari awal proses

penciptaannya. Hak asasi melekat dalam diri manusia sebagai anugrah dari Tuhan

Yang Maha Esa. Hak

asasi dimiliki manusia tanpa melihat perbedaan

bangsa, ras,

agama, atau jenis kelamin, karena itu bersifat mendasar (

asasi). Hak

asasi harus

dipertahankan dengan tidak merugikan hak orang lain serta tidak menimbulkan

gangguan.

Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, menyatakan bahwa

hak

asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia

sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib

dihormati, dijungjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum,

pemerintah dan setiap

orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Coba kalian diskusikan apakah manusia

memiliki derajat yang sama menurut ajaran

agama kalian ? Carilah ajaran dalam kitab

suci agama kalian yang berkaitan dengan

hak asasi manusia

!

Sikap

Buku PPKn

101

Hak yang dimiliki setiap orang, tentunya tidak dapat dilaksanakan sebebas-

bebasnya, karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki

orang lain. Hak

asasi manusia terdiri atas dua hak yang paling fundamental yaitu hak

persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka akan sangat sulit

untuk menegakan hak asasi lainnya.

Undang-Undang Dasar 1945 memberikan aturan dan petunjuk yang tegas

bagaimana

negara wajib melindungi Hak

Asasi Manusia (HAM). Hanya saja kasus

pelanggaran HAM masih saja seringkali terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM

ini banyak bentuknya, mulai dari pelanggaran hak, kejahatan kemanusiaan sampai

dengan pelanggaran HAM berat.

Pelanggaran hak dapat terjadi

dimana-mana pada semua manusia

termasuk anak-anak. Banyak anak-

anak yang dilanggar haknya dengan

cara dipaksa bekerja, mengemis

atau mengamen oleh orang dewasa.

Kasus kemanusiaan lainnya adalah

terjadinya tindakan refresif aparat

penegak hukum, buruh yang tidak

dibayar upahnya, para petani yang

diserobot lahan pertaniaannya,

aktivis yang hilang karena diculik

dan ratusan kasus kemanusian lain

yang menimpa rakyat Indonesia.

2.

Perkembangan Hak Asasi Manusia

Dalam perkembangan sejarah perjuangan hak

asasi manusia

Socrates

dan

Plato

dari Yunani Kuno dipandang sebagai pelopor dan peletak dasar

hak

asasi manusia.

Dalam pembelajarannya dengan metode “

Dialog

” Plato mengajarkan untuk diakui

dan ditegakkannya

hak

asasi manusia. Kesadaran akan pengakuan dan perlindungan

HAM makin mengemuka ketika para raja bertindak sewenang-wenang terhadap

rakyatnya. Kamu mungkin pernah menyaksikan film heroik seperti

Hercules,

Robinhood, Zoro

dan Si Pitung berjuang melawan penguasa yang bertindak secara

kejam terhadap rakyatnya. Perjuangan para pahlawan dalam film tersebut tentunya

untuk menegakkan hak asasi manusia.

Pencatatan

nilai dan aturan HAM dimulai sejak lahirnya kode hukum

Hammurabi

.

Kode hukum ini bertujuan untuk membawa keadilan bagi masyarakat. Dalam sejarah

perkembangan penegakkan HAM mengalami perjuangan yang sangat panjang.

Perkembangan dan perjuangan HAM dapat kita kaji sebagai berikut :

Info Kewarganegaraan

Dialog dalam pembelajaran yang

dilakukan Plato dimaksudkan

untuk terjadinya pembelajaran yang

saling mengisi bukan hanya guru

yang mengajar tetapi semuanya

terlibat dalam pembelajaran. Dalam

pembelajaran sebaiknya siswa

lebih aktif dibanding guru untuk

mendapatkan hasil pembelajaran yang

lebih baik.

102

Kelas VIII SMP/MTs

a. Magna Charta, tahun 1215 di Inggris

Magna Charta terlahir dengan dipelopori kaum bangsawan yang memaksa

Raja mengeluarkan Magna Charta. Magna Charta berisi petugas keamanan dan

pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk, larangan penuntutan

tanpa bukti-bukti yang sah, larangan penahanan, penghukuman, dan perampasan

benda dengan sewenang-wenang. Apabila seseorang terlanjur ditahan, raja

berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

b. Petition of Rights, tahun 1628 di Inggris

Merupakan pernyataan-pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya.

Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja dihadapan parlemen. Secara

umum, isi petisi ini menuntut hak-hak sebagai berikut :

a.

Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.

b.

Warga Negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara dirumahnya.

c.

Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

c. Habeas Corpus Act, tahun 1679 di Inggris

Merupakan dokumen hukum yang mengatur tentang penahanan seseorang.

Isinya sebagai berikut :

¾

Menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam tiga hari

setelah penahanan.

¾

Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

d. Bill of Rights, tahun 1689 di Inggris

Dokumen Hukum yang ditandatangani Raja William III ini, berisikan bahwa

Raja William harus mengakui hak-hak parlemen. Hak tersebut adalah pembuatan

undang-undang harus dengan persetujuan parlemen. Pemungutan pajak harus

persetujuan parlemen dan parlemen berhak merubah keputusan Raja. Hak warga

negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya masing-masing.

e. Declarations of Independence, tahun 1776 di Amerika

Deklarasi ini merupakan suatu kesepakatan dari kongres yang mewakili 13

negara yang baru bersatu, dan dideklarasikan pada tanggal 4 Juli 1776. Dalam

deklarasi kemerdekaan Amerika tersebut termuat kalimat “....

bahwa semua orang

diciptakan sama, bahwa mereka diciptakan oleh Tuhan dengan hak-hak tertentu

yang tidak dapat dialihkan, yaitu hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar

kebahagian

”.

f. Declarations des droit de l’hommes du citoyen, tahun 1789 di Prancis

Merupakan suatu dokumen HAM di Perancis, yang dicetuskan oleh

Jean Jacques

Rousseau

dan

Lafayette

untuk melawan kesewenang-wenangan raja diawal

revolusi Perancis. Dokumen ini berisi tentang pernyataan atas kebebasan (

liberte

),

kesamaan (

egalite

), dan persaudaraan atau kesetiakawanan (

franternite

).

Buku PPKn

103

g. Four Freedom of Franklin D. Roosevelt, tahun 1941 di Amerika Serikat

Menurut Franklin D. Roosevelt Presiden Amerika Serikat ada empat macam

kebebasan yang harus dimiliki manusia adalah :

¾

Kebebasan berbicara dan berpendapat (

freedom of speech and expression

)

¾

Kebebasan beragama (

freedom of religion

)

¾

Kebebasan dari ketakutan (

freedom of fear

)

¾

Kebebasan dari kekurangan (

freedom of wanty

)

h.

Universal Declaration of Human Rights (UDHR/Piagam PBB), 10 Desember 1948

Perang dunia II berakhir dengan jatuhnya korban yang sangat banyak, perang

tersebut dimenangkan pihak sekutu yang mengalahkan Jepang, Jerman dan Italia.

Konflik, perang, dan pembunuhan yang terjadi dalam perang II menyebabkan

lahirnya Piagam PBB (UDHR). Piagam ini memuat 30 pasal, dalam pasal 1

disebutkan bahwa “ sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat

dan hak-hak yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul

satu sama lain dalam persaudaraan”. 30 pasal UDHR dapat dikelompokan dalam

tiga bagian yaitu :

¾

Hak politik dan yuridis

¾

Hak-hak atas martabat dan integritas manusia

¾

Hak-hak sosial, ekonomi dan budaya.

3.

Macam Hak Asasi Manusia

Dalam pelaksanaannya

hak

asasi manusia memiliki banyak bentuk, beberapa

pandangan yang menyebutkan tentang macam-macam hak

asasi manusia adalah

sebagai berikut :

a.

Thomas Hobbes, menurut Thomas Hobbes bahwa satu-satunya hak

asasi adalah

hak hidup.

b.

Jhon Locke, menurut Jhon Locke hak

asasi meliputi hak hidup, kemerdekaan dan

hak milik.

c.

Secara umum hak asasi diklasifikasikan yaitu :

104

Kelas VIII SMP/MTs

1)

Hak

asasi pribadi

(personal rights

)

2)

Hak

asasi politik (

political rights)

3)

Hak

asasi ekonomi (

property

rights)

4)

Hak sosial dan kebudayaan (

social

and culture rights)

5)

Hak mendapatkan pengayoman

dan perlakuan yang sama dalam

hukum dan pemerintahan (

rights

of legal equality)

6)

Hak

asasi untuk mendapatkan

perlakuan dalam tata cara peradilan

dan perlindungan (

procedural rights)

Penghormatan dan penegakan HAM mutlak untuk dilakukan. Pemahaman

yang benar tentang arti dan makna

hak

asasi manusia merupakan awal dari proses

penegakan HAM. Apabila semua orang menghargai dan menegakan HAM maka

akan terjadi keserasian dan keseimbangan hidup berbangsa dan bernegara.

Kalian telah mempelajari makna

hak

asasi manusia, semoga kalian sudah

memahami apa yang dimaksud dengan pengertian

hak

asasi manusia, sejarah

perkembangan

hak

asasi manusia, dan macam

hak

asasi manusia. Selanjutnya kalian

akan mengomunikasikan apa yang telah kalian pahami kepada teman kalian. Kegiatan

ini untuk melatih keterampilan dalam menyajikan hasil telaah kalian tentang makna

hak asasi manusia.

1

Langkah pertama yang perlu kalian lakukan adalah menyiapkan bahan tayang atau

displai

untuk media komunikasi. Apabila kalian memiliki kemampuan komputer dan

sarana tersedia di sekolah, buatlah bahan tayangan dengan memanfaatkan sarana

tersebut. Media bahan tayangan dapat juga menggunakan alat dan bahan yang tersedia

di lingkungan kalian, seperti kertas karton, kertas HVS, kertas bekas, daun kering, dan

yang lain.

2

Langkah selanjutnya presentasikan hasil telaah kalian di depan kelas secara kelompok,

atau dalam seminar di kelas. Penyajian dapat juga melalui pameran di kelas. Tempelkan

hasil bahan tayangan (

displai

) kalian di dinding kelas atau media lain. Tugaskan 1 atau 2

orang anggota kelompok kalian untuk menjadi penjaga stand yang bertugas menjelaskan

apabila ada pengunjung yang bertanya. Anggota kelompok yang lain bertugas sebagai

pengunjung. Mereka mengunjungi bahan tayang kelompok lain untuk menambah

informasi sekaligus memberikan penilaian bahan tayang kelompok tersebut. Tuliskan

apa yang kalian peroleh setelah mengunjungi stand tersebut! bagaimana kreatifitas

bahan tayang kelompok tersebut ? kalian dapat memberikan penilaian aspek yang lain.

Sampaikan pendapat kalian dengan menggunkan

bahasa yang sopan. Pendapat kalian

bermanfaat untuk masukan kelompok lain agar lebih baik lagi.

Sumber:

Album Perang Kemerdekaan

Gambar 5.3

Perjuangan merebut kemerdekaan merupakan hak

segala bangsa

Buku PPKn

105

Setelah kalian mencari informasi tentang hakikat

hak

asasi manusia, tulislah

apa yang kalian informasi atau pengetahuan tersebut dalam tabel berikut :

Aktivitas 5.1

No

Aspek Informasi

Uraian

1

Pengertian hak

asasi manusia

...............................................................

...............................................................

...............................................................

2

Perkembangan

hak asasi manusia

...............................................................

...............................................................

...............................................................

3

Macam hak asasi

manusia

...............................................................

...............................................................

...............................................................

4

.................................

.....

...............................................................

...............................................................

...............................................................

5

.................................

.......

...............................................................

...............................................................

...............................................................

Tabel 5.2 Hakikat Hak Asasi Manusia

106

Kelas VIII SMP/MTs

B.

Memahami Jaminan Perlindungan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1.

Hak Asasi Manusia sesuai Nilai-Nilai Pancasila

Perjuangan menegakkan

Hak

Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, telah mengalami

masa perjuangan yang panjang. Sebelumnya telah kalian pelajari bagaimana

perjuangan

bangsa Indonesia memperjuangkan HAM yang dimulai dari perjuangan

raja-raja nusantara sampai dengan perjuangan pergerakan nasional.

Proklamasi kemerdekaan

bangsa Indonesia merupakan momentum untuk

meletakkan dasar hukum dan melindungi HAM bagi rakyat Indonesia. Pancasila

memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan HAM di Indonesia. Pelaksanaan

hak

asasi manusia di Indonesia ditekankan pada keseimbangan antara hak dan

kewajiban.

Keseimbangan antara hak dan

kewajiban mengandung arti bahwa di samping

menuntut dan melaksanakan hak, kita harus juga mengutamakan

kewajiban. Seperti

contoh kalian sebagai warga

negara memiliki hak untuk sekolah, namun kalian juga

memiliki

kewajiban untuk menaati aturan sekolah. Contoh lainnya seorang warga

negara berhak mendapatkan perlindungan dari

negara, namun warga negara juga

wajib membela negara apabila negara memintanya.

Amatilah berita atau peristiwa di sekitar kalian yang merupakan perwujudan

keseimbangan antara hak dan

kewajiban. Kumpulkan sebanyak 5 (lima) berita

di media cetak, radio, televisi, atau peristiwa nyata di sekitar kalian. Tulis

kembali berita tersebut dengan bahasa kalian sendiri, dalam tabel berikut:

Tabel 5.3 Perilaku Keseimbangan Hak dan Kewajiban

No

Tema

Uraian Berita/Peristiwa

1

..................................

......

.........................................................

.........................................................

.........................................................

2

..................................

......

.........................................................

.........................................................

.........................................................

Aktivitas 5.2

Buku PPKn

107

Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dijadikan landasan hukum

dan arah dalam pelaksanaan dan penegakan HAM. Pancasila menjamin pelaksanaan

keseimbangan antara hak asasi dan kewajiban.

2.

Jaminan Perlindungan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia sesuai UUD Negara

Republik Tahun 1945

a.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam UUD Negara

Republik Indonesia

Tahun 1945

Dalam sidang seperti termuat dalam risalah sidang BPUPKI, Ir. Soekarno

menyatakan pemikirannya “Buat apa

groundwet

(UUD). jikalau misalnya tidak ada

sociale rechvaardigheid

(keadilan sosial), apa guna

groundwet

kalau ia tidak bisa

mengisi perut orang yang hendak mati kelaparan.... kita rancangkan UUD dengan

kedaulatan rakyat dan bukan kedaulatan individu, inilah jaminan bangsa Indonesia

seluruhnya akan selamat dikemudian hari”.

Pemikiran para pendiri negara dituangkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh

UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 secara tegas telah memuat pengakuan

hak

asasi

manusia. Secara lebih jelas kandungan HAM dalam Pembukaan UUD 1945 diuraikan

berikut ini :

3

........................................

......................................................

......................................................

......................................................

4

........................................

......................................................

......................................................

......................................................

5

........................................

......................................................

......................................................

......................................................

108

Kelas VIII SMP/MTs

Pembukaan UUD 1945

Penjelasan

Alinea pertama,

Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945

dimuat pernyataan “

kemerdekaan itu adalah

hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka

penjajahan di atas dunia harus dihapuskan

karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan

dan peri keadilan

”.

Alinea pertama UUD 1945 memberikan

jaminan universal bahwa kemerdekaan

dan kebebasan adalah hak segala

bangsa.

Pernyataan inilah yang kemudian mengilhami

bangsa Indonesia untuk aktif dalam

memperjuangkan kemerdekaan bagi

bangsa-

bangsa terjajah di seluruh dunia.

Alinea ke dua,

Dalam alinea kedua merupakan penjabaran

pernyataan Proklamasi kemerdekaan

bangsa

Indonesia. Alinea kedua memuat pernyataan

menghantarkan rakyat Indonesia ke depan

pintu gerbang kemerdekaan Indonesia

yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan

makmur

”.

Alinea kedua Pembukaan UUD 1945

mengandung pengertian bahwa setelah

bangsa

Indonesia merdeka maka rakyat Indonesia

dijamin dan diwujudkan hak politik dan hak

ekonomi atau hak kesejahteraannya. Hak

politik termuat dalam pernyataan bersatu dan

berdaulat dan hak ekonomi yaitu terwujudnya

masyarakat adil dan makmur

Alinea ke tiga,

Dalam Alinea ke tiga termuat kalimat “

Atas

berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa dan

dengan didorongkan oleh keinginan luhur,

supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,

maka rakyat Indonesia menyatakan dengan

ini kemerdekaannya

”.

Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945

mengandung pengertian bahwa hak-hak

yang telah bangsa Indonesia dapatkan

yaitu kemerdekaan dan berbagai hak yang

melekat didalamnya, adalah tidak hanya

hasil perjuangan manusia semata melainkan

anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan

tersebut akan menimbulkan kesadaran

ketuhanan, sebagai penyeimbang dari

nilai-

nilai keduniaan semata.

Alinea ke empat,

Dalam alinea ke empat dimuat tentang

Tujuan Negara dan dasar Negara. Tujuan

Negara ada empat, yaitu “

melindungi segenap

bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah

Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum,

Mencerdaskan kehidupan

bangsa dan ikut

melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan

kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan

sosial

”.

Tujuan

negara yang terkandung dalam alinea

keempat Pembukaan UUD 1945, didalamnya

mengandung berbagai hak seperti hak

perlindungan keamanan dan perlindungan

hukum, hak ekonomi, dan hak sosial-budaya.

Serta hak kemerdekaan dan keamanan bagi

seluruh dunia. Yang dimaksud

dasar

negara

dalam alinea keempat tersebut adalah

dasar

negara Pancasila.

Buku PPKn

109

Jaminan

hak

asasi manusia dalam batang tubuh UUD Negara

Republik

Indonesia Tahun 1945 diatur dalam beberapa pasal. Buatlah laporan hasil

perbandingan pasal-pasal yang ada dalam UUD Negara Republik Indonesia

sebelum dan setelah

amandemen.

Aktivitas 5.3

Tabel 5.4 Jaminan Hak Asasi Manusia dalam Pasal-pasal UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945

Perihal

UUD Negara

Republik Indonesia

tahun 1945 sebelum

Amandemen

UUD Negara

Republik Indonesia

tahun 1945 setelah

Amandemen

Keterangan lain

1. Hak dalam bidang

Hukum

2. Berserikat

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10. dst.

b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

Ketetapan

MPR Nomor XVII/

MPR/1998 mengatur tentang

hak

asasi manusia

yang ditetapkan oleh MPR pada tanggal 13 November 1998. Ketetapan ini terdiri dari

pembukaan, 10 bab, 44 pasal yang mengatur bagaimana

hak

asasi manusia harus dilindungi

dan ditegakkan. Hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah :

1)

Hak untuk hidup

2)

Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan

3)

Hak keadilan

4)

Hak kemerdekaan

5)

Hak atas kebebasan informasi

6)

Hak keamanan

7)

Hak kesejahteraan

8)

Kewajiban

9)

Perlindungan dan pemajuan

110

Kelas VIII SMP/MTs

c

.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Sebagai penjabaran lebih lanjut terhadap

hak

asasi manusia.

DPR menetapkan

Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999. Undang-Undang tentang HAM

tersebut terdiri atas XI bab dan 106 pasal. Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun

1999, secara garis besar meliputi :

1)

Pasal 9: Hak untuk hidup, seperti hak mempertahankan hidup, memperoleh

kesejahteraan lahir dan batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan

sehat.

2)

Pasal 10: Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, seperti hak memiliki

keturunan melalui perkawinan yang sah.

3)

Pasal 11-16: Hak mengembangkan diri, seperti hak pemenuhan kebutuhan dasar,

meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan

teknologi, memperoleh informasi dan melakukan pekerjaan sosial.

4)

Pasal 17-19: Hak memperoleh keadilan, seperti hak memperoleh kepastian

hukum dan hak persamaan di depan hukum.

5)

Pasal 20-27: Hak atas kebebasan pribadi, seperti hak memeluk

agama, keyakinan

politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat, mendirikan parpol, dan

bebas bergerak dan bertempat tinggal.

6)

Pasal 28-35: Hak atas rasa aman, seperti hak memperoleh suaka politik,

perlindungan terhadap ancaman ketakutan, perlindungan terhadap penyiksaan,

penghilangan dengan paksaan dan penghilangan nyawa.

7)

Pasal 36-42: Hak atas kesejahteraan, seperti hak milik pribadi, memperoleh

pekerjaan yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial.

8)

Pasal 43-44: Hak turut serta dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan

dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat dalam

jabatan pemerintah dan mengajukan usul kepada pemerintah.

9)

Pasal 45-51: Hak wanita, yaitu tidak ada diskriminasi/hak yang sama antara pria

dan wanita dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga/

perkawinan.

10)

Pasal 52-60: Hak anak, yaitu seperti hak anak untuk mendapatkan perlindungan

orang tua, keluarga, masyarakat dan

negara. Hak beribadah menurut agamanya,

berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi

ekonomi, pekerjaan, pelecehan seksual, perdagangan anak dan penyalahgunaan

narkotika.

Buku PPKn

111

Untuk menegakkan HAM, Pasal 69 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 menyatakan

Setiap

hak

asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban

asasi dan tanggung

jawab untuk menghormati hak

asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas

pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukkannya

”. Oleh

karenanya seluruh warga negara tidak terkecuali

pemerintah wajib menghormati hak

asasi orang lain, dengan menjungjung hukum, moral, etika dan tata tertib kehidupan

bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

C.

Menghargai dan Melaksanakan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia sesuai

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Seperti telah dibahas sebelumnya bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun

1945 mengamanatkan seluruh rakyat Indonesia untuk menghormati hak orang

lain. Ketentuan ini secara lebih jelas tertera dalam pasal 28 J yang berbunyi “

Setiap

orang wajib menghormati hak

asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan

bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

”. Pasal tersebut mengandung pengertian

bahwa sudah sewajibnya kita menghormati hak-hak orang lain dan kemudian kita

wajib memperjuangkan hak asasi diri sendiri maupun sesama.

Sikap penghormatan terhadap hak

asasi orang lain merupakan bagian terpenting

dari proses penegakan dan perlindungan HAM. Sikap positip terhadap upaya

pemerintah dan lembaga lembaga perlindungan HAM dalam penegakan HAM di

Indonesia dapat berupa perilaku aktif warga

negara secara individual atau kelompok

dalam ikut menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, baik yang bersifat lokal,

nasional maupun internasional sesuai dengan kemampuan dan prosedur yang telah

ditentukan.

Berbagai sikap positif yang dapat kita tunjukan dalam upaya penegakan dan

perlindungan HAM diantaranya adalah :

1.

Menghargai dan melaksanakan hak dan

kewajiban

asasi manusia dalam lingkun

-

gan sekolah

a.

Menghormati pendapat teman.

b.

......................................................................................................................................

c.

......................................................................................................................................

2.

Menghargai dan melaksanakan hak dan

kewajiban

asasi manusia dalam

lingkungan pergaulan

a.

Bergaul dengan tidak membeda-bedakan teman.

b.

.....................................................................................................................................

c.

.....................................................................................................................................

3.

Menghargai dan melaksanakan hak dan

kewajiban

asasi manusia dalam lingkun

-

gan masyarakat

a.

Mengunjungi tetangga yang sakit

b.

.....................................................................................................................................

c.

.....................................................................................................................................

112

Kelas VIII SMP/MTs

Dalam kehidupan bernegara, upaya penegakan dan perlindungan HAM bukanlah

pekerjaan yang mudah. Karena berbagai konflik dan berbagai perbedaan pandangan

masih saja sering terjadi dalam diri bangsa

Indonesia. Namun, apabila kita semua

sudah dapat menyadari, mendukung dan melaksanakan perlindungan dan penegakan

HAM maka kita dapat menikmati hak-hak kita dengan leluasa dalam kerangka hidup

berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Carilah berita dari berbagai media cetak dan internet sebagai perwujudan

jaminan

hak

asasi manusia dalam

UUD Negara Republik Indonesia Tahun

1945. Berita dapat pula kalian susun sendiri berdasarkan peristiwa yang

kalian lihat, alami, dan dengar dari berbagai sumber seperti radio, televisi,

cerita orang. Susunlah berita tersebut menjadi kliping. Kembangkan

kreatifitas

­

kalian

­

agar

­

kliping

­

menarik

­

dan

­

rapi.

Aktivitas 5.4

Buku PPKn

113

114

Kelas VIII SMP/MTs

Uji Kompetensi 5.1

J

awablah petanyaan di bawah ini dengan benar!

1

Apakah yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia?

2

Jelaskan perkembangan

hak asasi manusia di Indonesia?

3

Jelaskan pembagian macam

hak asasi manusia menurut bidang?

4

Berilah masing-masing tiga contoh hak

asasi pribadi dan hak asasi

bidang politik?

Uji Kompetensi 5.2

Jawablah petanyaan di bawah ini dengan benar!

1

Jelaskan hak asasi manusia menurut

dasar negara Pancasila!

2

Jelaskan 3 (tiga) peraturan perundang-undangan yang menjamin

perlindungan

hak asasi manusia!

3

Jelaskan 5 (lima) pasal dalam UUD Negara

Republik Indonesia yang

mengatur

hak asasi manusia!

4

Jelaskan

hak

asasi manusia dalam Pembukaan

UUD Negara

Republik

Indonesia Tahun 1945!

Uji Kompetensi

5