Halaman
98
Kelas VIII SMP/MTs
Ayo kita Bersahabat dan Bersaudara
Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan hak
asasi yang melekat
dalam dirinya. Hanya saja sering kali terjadi seseorang merusak dan mencabut hak
asasi yang dimiliki orang lain, seperti terjadinya penganiayaan, penjualan anak,
dan mempekerjakan anak dibawah umur untuk menjadi seorang pengamen dan
pengemis. Pelanggaran hak lainnya juga kerap terjadi dimasyarakat.
Memahami
hak
asasi manusia merupakan kewajiban kita semua. Tuhan
memberikan hak hidup kepada kita semua dan hak-hak lainnya yang diakui oleh
orang lain dan diakui juga oleh
negara. Dalam pelaksanaannya, hak dilaksanakan
seiring dengan melaksanakan
kewajiban. Menghargai hak
asasi orang lain merupakan
kewajiban kita sebagai warga
negara. Agar kita mampu memahami hak
asasi dan
mampu menghargai hak orang lain, dalam Bab V ini kalian akan mempelajari dan
mengembangkan sikap menghargai hak asasi sesuai nilai-nilai Pancasila.
BAB
v
Kita Semua Sederajat
dan Bersaudara
Sumber:
http://cce-indonesia.org/old/Provincial.html
Gambar 5.1
Pelajar di Sorong, Papua Barat SMPN 2 Sorong
Buku PPKn
99
A.
Hakikat Hak Asasi Manusia
Amatilah gambar berikut dengan cermat !
Apa informasi yang kalian peroleh saat mengamati gambar di atas? Kalian pasti
ingin tahu lebih banyak informasi tentang
hak
asasi manusia. Kembangkan terus
keingintahuan kalian tersebut. Coba kalian rumuskan pertanyaan yang ingin kalian
ketahui dari gambar dan cerita di atas. Seperti apa yang dimaksud
hak
asasi manusia
itu? Bagaimana sejarah perkembangan hak
asasi manusia? Apa saja hak
asasi manusia
itu? Bagaimana pengelompokkan
hak
asasi manusia? Diskusikan dengan kelompok
kalian untuk mengembangkan sebanyak mungkin informasi yang kalian ingin ketahui
tentang hak asasi manusia. Tulislah pertanyaan kalian dalam kolom di bawah ini :
Setelah kalian merumuskan rasa ingin tahu kalian dalam pertanyaan, cobalah
Sumber:
Dok. Kemendikbud
Gambar 5.2
Suasana belajar dalam kelas
Tabel 5.1 Daftar Pertanyaan
No.
Pertanyaan
.
100
Kelas VIII SMP/MTs
Setelah kalian merumuskan rasa ingin tahu kalian dalam pertanyaan, cobalah bersama
teman secara berkelompok mendiskusikan jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Untuk mencari jawaban pertanyaan kalian, tentukan terlebih dahulu beberapa hal
berikut :
a.
Tentukan jenis data informasi apa yang diperlukan untuk menjawab pertanyaan
b.
Tentukan sumber belajar yang memuat atau memiliki informasi tersebut. Sumber
belajar dapat berupa buku, media cetak, orang (ahli, orang tua, saudara), internet,
dan sumber belajar yang lain.
c.
Tentukan bagaimana cara mencari jawaban dari sumber data, seperti dengan
membaca buku, wawancara, membuka internet, atau yang lain.
Untuk membantu kalian menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, berikut dis-
ampaikan pembahasan tentang makna
hak
asasi manusia. Kalian juga dapat mencari
informasi dari berbagai sumber belajar yang lain .
1.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Semua mahluk Tuhan
memiliki hak, namun apakah
hak
asasi itu? Dalam pelajaran
yang telah lalu mungkin kalian
diajarkan bahwa hak
asasi adalah
hak yang dimiliki oleh manusia
sejak lahir. Dari pendapat ini
kita sebenarnya dapat melihat
ada
nilai kekurangannya.
Mengapa? Karena apabila hak asasi itu kita terima sejak lahir, berarti bayi-bayi dalam
kandungan tidak memiliki hak. Bukankah semua manusia termasuk bayi dalam
kandungan juga memiliki hak asasi.
Hak
asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia mulai dari awal proses
penciptaannya. Hak asasi melekat dalam diri manusia sebagai anugrah dari Tuhan
Yang Maha Esa. Hak
asasi dimiliki manusia tanpa melihat perbedaan
bangsa, ras,
agama, atau jenis kelamin, karena itu bersifat mendasar (
asasi). Hak
asasi harus
dipertahankan dengan tidak merugikan hak orang lain serta tidak menimbulkan
gangguan.
Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, menyatakan bahwa
hak
asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia
sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijungjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Coba kalian diskusikan apakah manusia
memiliki derajat yang sama menurut ajaran
agama kalian ? Carilah ajaran dalam kitab
suci agama kalian yang berkaitan dengan
hak asasi manusia
!
Sikap
Buku PPKn
101
Hak yang dimiliki setiap orang, tentunya tidak dapat dilaksanakan sebebas-
bebasnya, karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki
orang lain. Hak
asasi manusia terdiri atas dua hak yang paling fundamental yaitu hak
persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka akan sangat sulit
untuk menegakan hak asasi lainnya.
Undang-Undang Dasar 1945 memberikan aturan dan petunjuk yang tegas
bagaimana
negara wajib melindungi Hak
Asasi Manusia (HAM). Hanya saja kasus
pelanggaran HAM masih saja seringkali terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM
ini banyak bentuknya, mulai dari pelanggaran hak, kejahatan kemanusiaan sampai
dengan pelanggaran HAM berat.
Pelanggaran hak dapat terjadi
dimana-mana pada semua manusia
termasuk anak-anak. Banyak anak-
anak yang dilanggar haknya dengan
cara dipaksa bekerja, mengemis
atau mengamen oleh orang dewasa.
Kasus kemanusiaan lainnya adalah
terjadinya tindakan refresif aparat
penegak hukum, buruh yang tidak
dibayar upahnya, para petani yang
diserobot lahan pertaniaannya,
aktivis yang hilang karena diculik
dan ratusan kasus kemanusian lain
yang menimpa rakyat Indonesia.
2.
Perkembangan Hak Asasi Manusia
Dalam perkembangan sejarah perjuangan hak
asasi manusia
Socrates
dan
Plato
dari Yunani Kuno dipandang sebagai pelopor dan peletak dasar
hak
asasi manusia.
Dalam pembelajarannya dengan metode “
Dialog
” Plato mengajarkan untuk diakui
dan ditegakkannya
hak
asasi manusia. Kesadaran akan pengakuan dan perlindungan
HAM makin mengemuka ketika para raja bertindak sewenang-wenang terhadap
rakyatnya. Kamu mungkin pernah menyaksikan film heroik seperti
Hercules,
Robinhood, Zoro
dan Si Pitung berjuang melawan penguasa yang bertindak secara
kejam terhadap rakyatnya. Perjuangan para pahlawan dalam film tersebut tentunya
untuk menegakkan hak asasi manusia.
Pencatatan
nilai dan aturan HAM dimulai sejak lahirnya kode hukum
Hammurabi
.
Kode hukum ini bertujuan untuk membawa keadilan bagi masyarakat. Dalam sejarah
perkembangan penegakkan HAM mengalami perjuangan yang sangat panjang.
Perkembangan dan perjuangan HAM dapat kita kaji sebagai berikut :
Info Kewarganegaraan
Dialog dalam pembelajaran yang
dilakukan Plato dimaksudkan
untuk terjadinya pembelajaran yang
saling mengisi bukan hanya guru
yang mengajar tetapi semuanya
terlibat dalam pembelajaran. Dalam
pembelajaran sebaiknya siswa
lebih aktif dibanding guru untuk
mendapatkan hasil pembelajaran yang
lebih baik.
102
Kelas VIII SMP/MTs
a. Magna Charta, tahun 1215 di Inggris
Magna Charta terlahir dengan dipelopori kaum bangsawan yang memaksa
Raja mengeluarkan Magna Charta. Magna Charta berisi petugas keamanan dan
pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk, larangan penuntutan
tanpa bukti-bukti yang sah, larangan penahanan, penghukuman, dan perampasan
benda dengan sewenang-wenang. Apabila seseorang terlanjur ditahan, raja
berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
b. Petition of Rights, tahun 1628 di Inggris
Merupakan pernyataan-pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya.
Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja dihadapan parlemen. Secara
umum, isi petisi ini menuntut hak-hak sebagai berikut :
a.
Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
b.
Warga Negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara dirumahnya.
c.
Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
c. Habeas Corpus Act, tahun 1679 di Inggris
Merupakan dokumen hukum yang mengatur tentang penahanan seseorang.
Isinya sebagai berikut :
¾
Menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam tiga hari
setelah penahanan.
¾
Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
d. Bill of Rights, tahun 1689 di Inggris
Dokumen Hukum yang ditandatangani Raja William III ini, berisikan bahwa
Raja William harus mengakui hak-hak parlemen. Hak tersebut adalah pembuatan
undang-undang harus dengan persetujuan parlemen. Pemungutan pajak harus
persetujuan parlemen dan parlemen berhak merubah keputusan Raja. Hak warga
negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya masing-masing.
e. Declarations of Independence, tahun 1776 di Amerika
Deklarasi ini merupakan suatu kesepakatan dari kongres yang mewakili 13
negara yang baru bersatu, dan dideklarasikan pada tanggal 4 Juli 1776. Dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika tersebut termuat kalimat “....
bahwa semua orang
diciptakan sama, bahwa mereka diciptakan oleh Tuhan dengan hak-hak tertentu
yang tidak dapat dialihkan, yaitu hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar
kebahagian
”.
f. Declarations des droit de l’hommes du citoyen, tahun 1789 di Prancis
Merupakan suatu dokumen HAM di Perancis, yang dicetuskan oleh
Jean Jacques
Rousseau
dan
Lafayette
untuk melawan kesewenang-wenangan raja diawal
revolusi Perancis. Dokumen ini berisi tentang pernyataan atas kebebasan (
liberte
),
kesamaan (
egalite
), dan persaudaraan atau kesetiakawanan (
franternite
).
Buku PPKn
103
g. Four Freedom of Franklin D. Roosevelt, tahun 1941 di Amerika Serikat
Menurut Franklin D. Roosevelt Presiden Amerika Serikat ada empat macam
kebebasan yang harus dimiliki manusia adalah :
¾
Kebebasan berbicara dan berpendapat (
freedom of speech and expression
)
¾
Kebebasan beragama (
freedom of religion
)
¾
Kebebasan dari ketakutan (
freedom of fear
)
¾
Kebebasan dari kekurangan (
freedom of wanty
)
h.
Universal Declaration of Human Rights (UDHR/Piagam PBB), 10 Desember 1948
Perang dunia II berakhir dengan jatuhnya korban yang sangat banyak, perang
tersebut dimenangkan pihak sekutu yang mengalahkan Jepang, Jerman dan Italia.
Konflik, perang, dan pembunuhan yang terjadi dalam perang II menyebabkan
lahirnya Piagam PBB (UDHR). Piagam ini memuat 30 pasal, dalam pasal 1
disebutkan bahwa “ sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat
dan hak-hak yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul
satu sama lain dalam persaudaraan”. 30 pasal UDHR dapat dikelompokan dalam
tiga bagian yaitu :
¾
Hak politik dan yuridis
¾
Hak-hak atas martabat dan integritas manusia
¾
Hak-hak sosial, ekonomi dan budaya.
3.
Macam Hak Asasi Manusia
Dalam pelaksanaannya
hak
asasi manusia memiliki banyak bentuk, beberapa
pandangan yang menyebutkan tentang macam-macam hak
asasi manusia adalah
sebagai berikut :
a.
Thomas Hobbes, menurut Thomas Hobbes bahwa satu-satunya hak
asasi adalah
hak hidup.
b.
Jhon Locke, menurut Jhon Locke hak
asasi meliputi hak hidup, kemerdekaan dan
hak milik.
c.
Secara umum hak asasi diklasifikasikan yaitu :
104
Kelas VIII SMP/MTs
1)
Hak
asasi pribadi
(personal rights
)
2)
Hak
asasi politik (
political rights)
3)
Hak
asasi ekonomi (
property
rights)
4)
Hak sosial dan kebudayaan (
social
and culture rights)
5)
Hak mendapatkan pengayoman
dan perlakuan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan (
rights
of legal equality)
6)
Hak
asasi untuk mendapatkan
perlakuan dalam tata cara peradilan
dan perlindungan (
procedural rights)
Penghormatan dan penegakan HAM mutlak untuk dilakukan. Pemahaman
yang benar tentang arti dan makna
hak
asasi manusia merupakan awal dari proses
penegakan HAM. Apabila semua orang menghargai dan menegakan HAM maka
akan terjadi keserasian dan keseimbangan hidup berbangsa dan bernegara.
Kalian telah mempelajari makna
hak
asasi manusia, semoga kalian sudah
memahami apa yang dimaksud dengan pengertian
hak
asasi manusia, sejarah
perkembangan
hak
asasi manusia, dan macam
hak
asasi manusia. Selanjutnya kalian
akan mengomunikasikan apa yang telah kalian pahami kepada teman kalian. Kegiatan
ini untuk melatih keterampilan dalam menyajikan hasil telaah kalian tentang makna
hak asasi manusia.
1
Langkah pertama yang perlu kalian lakukan adalah menyiapkan bahan tayang atau
displai
untuk media komunikasi. Apabila kalian memiliki kemampuan komputer dan
sarana tersedia di sekolah, buatlah bahan tayangan dengan memanfaatkan sarana
tersebut. Media bahan tayangan dapat juga menggunakan alat dan bahan yang tersedia
di lingkungan kalian, seperti kertas karton, kertas HVS, kertas bekas, daun kering, dan
yang lain.
2
Langkah selanjutnya presentasikan hasil telaah kalian di depan kelas secara kelompok,
atau dalam seminar di kelas. Penyajian dapat juga melalui pameran di kelas. Tempelkan
hasil bahan tayangan (
displai
) kalian di dinding kelas atau media lain. Tugaskan 1 atau 2
orang anggota kelompok kalian untuk menjadi penjaga stand yang bertugas menjelaskan
apabila ada pengunjung yang bertanya. Anggota kelompok yang lain bertugas sebagai
pengunjung. Mereka mengunjungi bahan tayang kelompok lain untuk menambah
informasi sekaligus memberikan penilaian bahan tayang kelompok tersebut. Tuliskan
apa yang kalian peroleh setelah mengunjungi stand tersebut! bagaimana kreatifitas
bahan tayang kelompok tersebut ? kalian dapat memberikan penilaian aspek yang lain.
Sampaikan pendapat kalian dengan menggunkan
bahasa yang sopan. Pendapat kalian
bermanfaat untuk masukan kelompok lain agar lebih baik lagi.
Sumber:
Album Perang Kemerdekaan
Gambar 5.3
Perjuangan merebut kemerdekaan merupakan hak
segala bangsa
Buku PPKn
105
Setelah kalian mencari informasi tentang hakikat
hak
asasi manusia, tulislah
apa yang kalian informasi atau pengetahuan tersebut dalam tabel berikut :
Aktivitas 5.1
No
Aspek Informasi
Uraian
1
Pengertian hak
asasi manusia
...............................................................
...............................................................
...............................................................
2
Perkembangan
hak asasi manusia
...............................................................
...............................................................
...............................................................
3
Macam hak asasi
manusia
...............................................................
...............................................................
...............................................................
4
.................................
.....
...............................................................
...............................................................
...............................................................
5
.................................
.......
...............................................................
...............................................................
...............................................................
Tabel 5.2 Hakikat Hak Asasi Manusia
106
Kelas VIII SMP/MTs
B.
Memahami Jaminan Perlindungan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1.
Hak Asasi Manusia sesuai Nilai-Nilai Pancasila
Perjuangan menegakkan
Hak
Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, telah mengalami
masa perjuangan yang panjang. Sebelumnya telah kalian pelajari bagaimana
perjuangan
bangsa Indonesia memperjuangkan HAM yang dimulai dari perjuangan
raja-raja nusantara sampai dengan perjuangan pergerakan nasional.
Proklamasi kemerdekaan
bangsa Indonesia merupakan momentum untuk
meletakkan dasar hukum dan melindungi HAM bagi rakyat Indonesia. Pancasila
memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan HAM di Indonesia. Pelaksanaan
hak
asasi manusia di Indonesia ditekankan pada keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
Keseimbangan antara hak dan
kewajiban mengandung arti bahwa di samping
menuntut dan melaksanakan hak, kita harus juga mengutamakan
kewajiban. Seperti
contoh kalian sebagai warga
negara memiliki hak untuk sekolah, namun kalian juga
memiliki
kewajiban untuk menaati aturan sekolah. Contoh lainnya seorang warga
negara berhak mendapatkan perlindungan dari
negara, namun warga negara juga
wajib membela negara apabila negara memintanya.
Amatilah berita atau peristiwa di sekitar kalian yang merupakan perwujudan
keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Kumpulkan sebanyak 5 (lima) berita
di media cetak, radio, televisi, atau peristiwa nyata di sekitar kalian. Tulis
kembali berita tersebut dengan bahasa kalian sendiri, dalam tabel berikut:
Tabel 5.3 Perilaku Keseimbangan Hak dan Kewajiban
No
Tema
Uraian Berita/Peristiwa
1
..................................
......
.........................................................
.........................................................
.........................................................
2
..................................
......
.........................................................
.........................................................
.........................................................
Aktivitas 5.2
Buku PPKn
107
Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dijadikan landasan hukum
dan arah dalam pelaksanaan dan penegakan HAM. Pancasila menjamin pelaksanaan
keseimbangan antara hak asasi dan kewajiban.
2.
Jaminan Perlindungan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia sesuai UUD Negara
Republik Tahun 1945
a.
Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam UUD Negara
Republik Indonesia
Tahun 1945
Dalam sidang seperti termuat dalam risalah sidang BPUPKI, Ir. Soekarno
menyatakan pemikirannya “Buat apa
groundwet
(UUD). jikalau misalnya tidak ada
sociale rechvaardigheid
(keadilan sosial), apa guna
groundwet
kalau ia tidak bisa
mengisi perut orang yang hendak mati kelaparan.... kita rancangkan UUD dengan
kedaulatan rakyat dan bukan kedaulatan individu, inilah jaminan bangsa Indonesia
seluruhnya akan selamat dikemudian hari”.
Pemikiran para pendiri negara dituangkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh
UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 secara tegas telah memuat pengakuan
hak
asasi
manusia. Secara lebih jelas kandungan HAM dalam Pembukaan UUD 1945 diuraikan
berikut ini :
3
........................................
......................................................
......................................................
......................................................
4
........................................
......................................................
......................................................
......................................................
5
........................................
......................................................
......................................................
......................................................
108
Kelas VIII SMP/MTs
Pembukaan UUD 1945
Penjelasan
Alinea pertama,
Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945
dimuat pernyataan “
kemerdekaan itu adalah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan
dan peri keadilan
”.
Alinea pertama UUD 1945 memberikan
jaminan universal bahwa kemerdekaan
dan kebebasan adalah hak segala
bangsa.
Pernyataan inilah yang kemudian mengilhami
bangsa Indonesia untuk aktif dalam
memperjuangkan kemerdekaan bagi
bangsa-
bangsa terjajah di seluruh dunia.
Alinea ke dua,
Dalam alinea kedua merupakan penjabaran
pernyataan Proklamasi kemerdekaan
bangsa
Indonesia. Alinea kedua memuat pernyataan
“
menghantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur
”.
Alinea kedua Pembukaan UUD 1945
mengandung pengertian bahwa setelah
bangsa
Indonesia merdeka maka rakyat Indonesia
dijamin dan diwujudkan hak politik dan hak
ekonomi atau hak kesejahteraannya. Hak
politik termuat dalam pernyataan bersatu dan
berdaulat dan hak ekonomi yaitu terwujudnya
masyarakat adil dan makmur
Alinea ke tiga,
Dalam Alinea ke tiga termuat kalimat “
Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa dan
dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
ini kemerdekaannya
”.
Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945
mengandung pengertian bahwa hak-hak
yang telah bangsa Indonesia dapatkan
yaitu kemerdekaan dan berbagai hak yang
melekat didalamnya, adalah tidak hanya
hasil perjuangan manusia semata melainkan
anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan
tersebut akan menimbulkan kesadaran
ketuhanan, sebagai penyeimbang dari
nilai-
nilai keduniaan semata.
Alinea ke empat,
Dalam alinea ke empat dimuat tentang
Tujuan Negara dan dasar Negara. Tujuan
Negara ada empat, yaitu “
melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum,
Mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial
”.
Tujuan
negara yang terkandung dalam alinea
keempat Pembukaan UUD 1945, didalamnya
mengandung berbagai hak seperti hak
perlindungan keamanan dan perlindungan
hukum, hak ekonomi, dan hak sosial-budaya.
Serta hak kemerdekaan dan keamanan bagi
seluruh dunia. Yang dimaksud
dasar
negara
dalam alinea keempat tersebut adalah
dasar
negara Pancasila.
Buku PPKn
109
Jaminan
hak
asasi manusia dalam batang tubuh UUD Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 diatur dalam beberapa pasal. Buatlah laporan hasil
perbandingan pasal-pasal yang ada dalam UUD Negara Republik Indonesia
sebelum dan setelah
amandemen.
Aktivitas 5.3
Tabel 5.4 Jaminan Hak Asasi Manusia dalam Pasal-pasal UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Perihal
UUD Negara
Republik Indonesia
tahun 1945 sebelum
Amandemen
UUD Negara
Republik Indonesia
tahun 1945 setelah
Amandemen
Keterangan lain
1. Hak dalam bidang
Hukum
2. Berserikat
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10. dst.
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Ketetapan
MPR Nomor XVII/
MPR/1998 mengatur tentang
hak
asasi manusia
yang ditetapkan oleh MPR pada tanggal 13 November 1998. Ketetapan ini terdiri dari
pembukaan, 10 bab, 44 pasal yang mengatur bagaimana
hak
asasi manusia harus dilindungi
dan ditegakkan. Hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah :
1)
Hak untuk hidup
2)
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3)
Hak keadilan
4)
Hak kemerdekaan
5)
Hak atas kebebasan informasi
6)
Hak keamanan
7)
Hak kesejahteraan
8)
Kewajiban
9)
Perlindungan dan pemajuan
110
Kelas VIII SMP/MTs
c
.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Sebagai penjabaran lebih lanjut terhadap
hak
asasi manusia.
DPR menetapkan
Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999. Undang-Undang tentang HAM
tersebut terdiri atas XI bab dan 106 pasal. Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun
1999, secara garis besar meliputi :
1)
Pasal 9: Hak untuk hidup, seperti hak mempertahankan hidup, memperoleh
kesejahteraan lahir dan batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan
sehat.
2)
Pasal 10: Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, seperti hak memiliki
keturunan melalui perkawinan yang sah.
3)
Pasal 11-16: Hak mengembangkan diri, seperti hak pemenuhan kebutuhan dasar,
meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, memperoleh informasi dan melakukan pekerjaan sosial.
4)
Pasal 17-19: Hak memperoleh keadilan, seperti hak memperoleh kepastian
hukum dan hak persamaan di depan hukum.
5)
Pasal 20-27: Hak atas kebebasan pribadi, seperti hak memeluk
agama, keyakinan
politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat, mendirikan parpol, dan
bebas bergerak dan bertempat tinggal.
6)
Pasal 28-35: Hak atas rasa aman, seperti hak memperoleh suaka politik,
perlindungan terhadap ancaman ketakutan, perlindungan terhadap penyiksaan,
penghilangan dengan paksaan dan penghilangan nyawa.
7)
Pasal 36-42: Hak atas kesejahteraan, seperti hak milik pribadi, memperoleh
pekerjaan yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial.
8)
Pasal 43-44: Hak turut serta dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan
dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat dalam
jabatan pemerintah dan mengajukan usul kepada pemerintah.
9)
Pasal 45-51: Hak wanita, yaitu tidak ada diskriminasi/hak yang sama antara pria
dan wanita dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga/
perkawinan.
10)
Pasal 52-60: Hak anak, yaitu seperti hak anak untuk mendapatkan perlindungan
orang tua, keluarga, masyarakat dan
negara. Hak beribadah menurut agamanya,
berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi
ekonomi, pekerjaan, pelecehan seksual, perdagangan anak dan penyalahgunaan
narkotika.
Buku PPKn
111
Untuk menegakkan HAM, Pasal 69 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 menyatakan
“
Setiap
hak
asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban
asasi dan tanggung
jawab untuk menghormati hak
asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas
pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukkannya
”. Oleh
karenanya seluruh warga negara tidak terkecuali
pemerintah wajib menghormati hak
asasi orang lain, dengan menjungjung hukum, moral, etika dan tata tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
C.
Menghargai dan Melaksanakan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia sesuai
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Seperti telah dibahas sebelumnya bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 mengamanatkan seluruh rakyat Indonesia untuk menghormati hak orang
lain. Ketentuan ini secara lebih jelas tertera dalam pasal 28 J yang berbunyi “
Setiap
orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
”. Pasal tersebut mengandung pengertian
bahwa sudah sewajibnya kita menghormati hak-hak orang lain dan kemudian kita
wajib memperjuangkan hak asasi diri sendiri maupun sesama.
Sikap penghormatan terhadap hak
asasi orang lain merupakan bagian terpenting
dari proses penegakan dan perlindungan HAM. Sikap positip terhadap upaya
pemerintah dan lembaga lembaga perlindungan HAM dalam penegakan HAM di
Indonesia dapat berupa perilaku aktif warga
negara secara individual atau kelompok
dalam ikut menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, baik yang bersifat lokal,
nasional maupun internasional sesuai dengan kemampuan dan prosedur yang telah
ditentukan.
Berbagai sikap positif yang dapat kita tunjukan dalam upaya penegakan dan
perlindungan HAM diantaranya adalah :
1.
Menghargai dan melaksanakan hak dan
kewajiban
asasi manusia dalam lingkun
-
gan sekolah
a.
Menghormati pendapat teman.
b.
......................................................................................................................................
c.
......................................................................................................................................
2.
Menghargai dan melaksanakan hak dan
kewajiban
asasi manusia dalam
lingkungan pergaulan
a.
Bergaul dengan tidak membeda-bedakan teman.
b.
.....................................................................................................................................
c.
.....................................................................................................................................
3.
Menghargai dan melaksanakan hak dan
kewajiban
asasi manusia dalam lingkun
-
gan masyarakat
a.
Mengunjungi tetangga yang sakit
b.
.....................................................................................................................................
c.
.....................................................................................................................................
112
Kelas VIII SMP/MTs
Dalam kehidupan bernegara, upaya penegakan dan perlindungan HAM bukanlah
pekerjaan yang mudah. Karena berbagai konflik dan berbagai perbedaan pandangan
masih saja sering terjadi dalam diri bangsa
Indonesia. Namun, apabila kita semua
sudah dapat menyadari, mendukung dan melaksanakan perlindungan dan penegakan
HAM maka kita dapat menikmati hak-hak kita dengan leluasa dalam kerangka hidup
berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Carilah berita dari berbagai media cetak dan internet sebagai perwujudan
jaminan
hak
asasi manusia dalam
UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Berita dapat pula kalian susun sendiri berdasarkan peristiwa yang
kalian lihat, alami, dan dengar dari berbagai sumber seperti radio, televisi,
cerita orang. Susunlah berita tersebut menjadi kliping. Kembangkan
kreatifitas
kalian
agar
kliping
menarik
dan
rapi.
Aktivitas 5.4
Buku PPKn
113
114
Kelas VIII SMP/MTs
Uji Kompetensi 5.1
J
awablah petanyaan di bawah ini dengan benar!
1
Apakah yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia?
2
Jelaskan perkembangan
hak asasi manusia di Indonesia?
3
Jelaskan pembagian macam
hak asasi manusia menurut bidang?
4
Berilah masing-masing tiga contoh hak
asasi pribadi dan hak asasi
bidang politik?
Uji Kompetensi 5.2
Jawablah petanyaan di bawah ini dengan benar!
1
Jelaskan hak asasi manusia menurut
dasar negara Pancasila!
2
Jelaskan 3 (tiga) peraturan perundang-undangan yang menjamin
perlindungan
hak asasi manusia!
3
Jelaskan 5 (lima) pasal dalam UUD Negara
Republik Indonesia yang
mengatur
hak asasi manusia!
4
Jelaskan
hak
asasi manusia dalam Pembukaan
UUD Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945!
Uji Kompetensi
5